Batam — Auditor Ahli Madya Rury Hanasri, Koordinator Pengembangan dan Inovasi Pengawasan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan (Puslitbangwas) BPKP, menjadi narasumber dalam Workshop “Penguatan Peran APIP yang Efektif dalam Mengawal Pembangunan Nasional” di Batam. Pada kesempatan itu, ia menyosialisasikan aplikasi Knowledge Management System (KMS) BPKP.
Workshop diselenggarakan Proyek State Accountability Revitalization Additional Financing (STAR AF) bersama Asian Development Bank, dan diikuti 34 auditor dari lingkungan BPKP maupun aparat pengawasan intern pemerintah daerah. Puslitbangwas mengikuti rangkaian kegiatan pada 8 dan 9 November 2023.
Apa Itu KMS

Knowledge Management System adalah abstraksi, arsitektur, sekaligus payung terminologi bagi berbagai aplikasi dan perangkat lunak yang mengotomatiskan peran-peran dalam proses pengelolaan pengetahuan.
Visinya, sebagaimana disampaikan dalam paparan, adalah menjadi penyedia pengetahuan yang andal untuk mendukung peran BPKP sebagai world class auditor.
Untuk sampai ke sana, KMS menempuh empat strategi. Pertama, menyediakan pengetahuan yang terarah pada pencapaian strategi organisasi. Kedua, menjadi penghubung dengan sumber-sumber pengetahuan. Ketiga, membentuk Community of Practice atau komunitas praktisi. Keempat, mengalirkan pengetahuan secara masif ke seluruh pengguna.
Keempatnya menjawab persoalan yang lazim di organisasi pengawasan: pengetahuan sering berhenti pada orang yang mengalaminya, dan hilang ketika orang itu berpindah tugas.

Konteks STAR AF
Pengembangan KMS merupakan bagian dari keluaran kedua Proyek STAR AF, ADB Loan Nomor 3872-INO, yang menyasar terlembaganya pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi dan kebutuhan di lingkungan BPKP. KMS berdiri berdampingan dengan sistem lain yang dibangun proyek yang sama, antara lain Learning Value Chain, Integrated Talent Management System, dan SIBIJAK.
Puslitbangwas kemudian bertransformasi menjadi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan (Putrajakwas) menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023.
