CIAWI — Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan kunjungan studi banding (benchmarking) ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kampus Pusdiklatwas BPKP, Ciawi, Bogor, pada Kamis. Kunjungan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan mendorong transformasi digital di lingkungan kediklatan.
Pertemuan berfokus pada dua agenda utama: praktik terbaik pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kediklatan dan implementasi digitalisasi rantai nilai pembelajaran atau Learning Value Chain (LVC). Dua tema ini menjadi titik temu antara kebutuhan reformasi tata kelola keuangan dan modernisasi sistem pembelajaran di kedua instansi.
Learning Value Chain adalah pendekatan strategis yang melihat proses pembelajaran sebagai satu rantai nilai utuh, mulai dari identifikasi kebutuhan kompetensi, desain pelatihan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengukuran dampak terhadap kinerja organisasi. Digitalisasi LVC artinya menghubungkan semua tahapan tersebut dalam satu sistem informasi yang terintegrasi.
Tata Kelola PNBP yang Berlandaskan Hukum
Sesi paparan dimoderatori oleh Koordinator P3was Pusdiklatwas BPKP, Suri Warajati. Tim Pusdiklatwas BPKP membedah secara komprehensif tata kelola PNBP pada tataran makro dan mikro institusi.
Landasan hukum pengelolaan PNBP di BPKP berakar pada beberapa regulasi yang saling melengkapi. Pada tingkat undang-undang, pengelolaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pada tingkat peraturan presiden, dasar kelembagaan diatur Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Adapun aturan tarif spesifik kediklatan diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Badan (Perban) BPKP Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2024.
Kerangka regulasi yang berlapis tersebut menjadi pondasi bagi Pusdiklatwas BPKP dalam mengelola arus penerimaan dari kegiatan pelatihan, sekaligus memastikan setiap praktik administratif dapat dipertanggungjawabkan kepada pemeriksa.
Digitalisasi yang Memitigasi Risiko Piutang

Pada sesi yang sama, tim Pusdiklatwas BPKP memaparkan tiga mekanisme digital yang sudah berjalan dan dinilai layak dijadikan rujukan oleh LAN:
- Penguncian kelulusan MOOC (Massive Open Online Course) yang memastikan peserta hanya dinyatakan lulus setelah seluruh kewajiban administratif terpenuhi.
- Penagihan otomatis pada SIMDIKLAT (Sistem Informasi Diklat) yang memangkas potensi tunggakan dari kegiatan pelatihan.
- Interkoneksi Host-to-Host (H2H) Virtual Account yang memungkinkan setiap pembayaran tertaut otomatis ke tagihan dan tercatat secara waktu-nyata di sistem internal.
“Mekanisme penguncian kelulusan MOOC, penagihan otomatis SIMDIKLAT, serta interkoneksi H2H Virtual Account ini akan kami jadikan rujukan utama (benchmark) dalam mengembangkan ekosistem informasi kampus LAN dan memitigasi risiko piutang ke depan,” kata perwakilan LAN dalam sesi diskusi.
Sebagai penutup kegiatan, kedua instansi sepakat bahwa pertemuan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kolaborasi yang lebih erat. LAN dan Pusdiklatwas BPKP akan membuka ruang koordinasi lanjutan serta agenda knowledge sharing yang berfokus pada teknik implementasi praktis pengelolaan PNBP.
Sebagai pembina sistem pengembangan kompetensi ASN, LAN menempati posisi strategis untuk mereplikasi praktik baik tersebut ke berbagai instansi lain. Sementara Pusdiklatwas BPKP, dengan pengalaman pengelolaan PNBP yang sudah matang dan ekosistem digital yang sudah berjalan, dapat memperluas dampaknya melalui kanal LAN.
Sumber: Pusdiklatwas BPKP
