Bogor — Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan (Puslitbangwas) BPKP menggelar Workshop Analisis Pengawasan BPKP pada BUMN, Kinerja, dan Kontribusi BUMN pada Perekonomian Nasional, 24 sampai 26 Oktober 2023.

Workshop berlangsung tiga hari di Bogor dan diikuti 23 peserta yang berasal dari Puslitbangwas serta unit-unit kedeputian di lingkungan BPKP.

Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama BPKP dengan Asian Development Bank melalui Proyek State Accountability Revitalization Additional Financing (STAR AF), ADB Loan Nomor 3872-INO, yang menyasar peningkatan efisiensi dan efektivitas fungsi pengelolaan keuangan negara serta kualitas pengawasan intern.

Dari Angka ke Pemahaman

Penyelenggara menempatkan workshop ini dalam bingkai yang lebih luas daripada penguasaan teknik. Pengawasan BPKP, dalam rumusan mereka, bukan hanya soal angka dan data, melainkan juga soal dampaknya pada perekonomian nasional.

Dengan beragam alat dan teknik analisis, BPKP berupaya menguraikan persoalan yang rumit menjadi pemahaman yang jelas, dan pada gilirannya membantu badan usaha milik negara berjalan dengan integritas serta transparansi.

Rumusan itu menjelaskan mengapa pesertanya sedikit dan berasal dari lintas kedeputian. Workshop ini bukan pelatihan massal, melainkan penajaman kemampuan analisis bagi mereka yang menyusun simpulan pengawasan.

Mengapa BUMN

Badan usaha milik negara termasuk dalam lingkup pengawasan intern BPKP. Menilai kinerjanya menuntut kemampuan yang berbeda dari memeriksa satuan kerja pemerintah, karena BUMN beroperasi dalam logika korporasi, bersaing di pasar, dan sebagian memiliki anak perusahaan dengan tata kelola berlapis.

Tata kelola BUMN sendiri sudah beberapa tahun menjadi tema penelitian Puslitbangwas. Sepanjang 2021 dan 2022, unit ini antara lain mengerjakan kajian faktor-faktor yang memengaruhi tata kelola anak perusahaan BUMN, kajian cepat kinerja BUMN jasa infrastruktur dalam melaksanakan penugasan pemerintah, serta kajian model pengukuran daya saing BUMN.

Workshop Oktober 2023 memperkuat sisi metodologis dari rangkaian tersebut, yaitu bagaimana temuan pengawasan diterjemahkan menjadi pembacaan atas kinerja dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian.

Puslitbangwas kemudian bertransformasi menjadi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan (Putrajakwas) menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023, dengan tugas yang bergeser dari penelitian dan pengembangan menjadi analisis strategi kebijakan pengawasan.