GORONTALO – Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo menerima konsultasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo terkait pengelolaan aset daerah dan pelaksanaan kegiatan dinas. Pertemuan berlangsung di Ruang Smart Workshop Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Mohamad Riyanto, beserta jajaran menerima Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, dan rombongan. Pembahasan mencakup risiko dalam pengelolaan aset, pelaksanaan kerja sama, serta tindak lanjut atas kegiatan dinas.
BPKP Gorontalo memberikan masukan dari perspektif pengawasan intern sebagai bahan pertimbangan DKP dalam menentukan langkah tindak lanjut. Masukan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Konsultasi seperti ini termasuk bagian dari pengawasan intern. PP 60/2008 mendefinisikan pengawasan intern tidak hanya sebagai audit, tetapi juga reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. Untuk aset daerah, pengelolaannya mengacu pada PP 27/2014 sebagaimana diubah dengan PP 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ruang Smart Workshop yang menjadi tempat pertemuan dikembangkan BPKP di 33 kantor perwakilan. Ruang ini dipakai untuk pembahasan hasil pengawasan berbasis data bersama pemangku kepentingan.
Pengembangan Smart Workshop merupakan bagian dari transformasi digital pengawasan BPKP yang didukung proyek STAR AF (Accelerating the Digital Transformation of Public Oversight in Indonesia), dengan pembiayaan pinjaman Asian Development Bank (ADB Loan No. 3872-INO).
Sumber: Kominfo BPKP Gorontalo
