Jakarta — Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menempatkan satu tugas baru di pundak BPKP. Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor, BPKP wajib menyelenggarakan uji kompetensi bagi auditor, mencakup tiga ranah sekaligus: teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Ranah pertama sudah menjadi wilayah yang dikenal BPKP selama bertahun-tahun. Dua ranah berikutnya adalah hal yang relatif baru, dan itulah yang menjadi pokok pembahasan Focus Group Discussion yang digelar Biro Sumber Daya Manusia BPKP bersama Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Sambutan pembuka disampaikan Kepala Biro SDM Dr. Sasono Adi, Ak., M.Com., mewakili Sekretaris Utama BPKP.
Panel Pertama: Membaca Aturannya

Diskusi dibagi ke dalam dua panel.
Panel pertama membahas regulasi uji kompetensi, dimoderatori Asesor SDM Aparatur Ahli Utama BPKP Dadang Kurnia, Ak., MBA, dengan narasumber dari Kementerian PANRB dan Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara.
Pembahasan diawali paparan Kepala Pusbin JFA Iwan Agung Prasetyo, Ak., M.Ec.Dev., Ph.D. yang menempatkan uji kompetensi JFA sebagai bagian dari pembangunan ekosistem pengembangan kompetensi APIP di Indonesia. Bingkai ini penting, karena uji kompetensi tidak berdiri sendiri melainkan bersambung dengan pelatihan, sertifikasi, dan pengelolaan karier auditor.
Panel Kedua: Belajar dari yang Sudah Menjalankan

Panel kedua membahas penerapannya, dimoderatori Asesor SDM Aparatur Ahli Madya BPKP Nurul Misbah, M.Psi.
Di panel inilah BPKP mengundang tiga instansi yang lebih dulu menjalankan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural bagi jabatan fungsional di lingkungannya, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pilihan untuk mendengarkan lebih dulu sebelum menyusun sendiri adalah cara kerja yang menghemat banyak waktu. Persoalan teknis yang akan dihadapi BPKP, mulai dari alat ukur, penyelenggaraan, hingga pengelolaan hasil, sebagian besar sudah pernah dihadapi instansi lain.
Mempertemukan Tiga Unit di Satu Meja

FGD mengikutsertakan tiga unit internal BPKP yang saling bertaut dalam penyelenggaraan dan pengembangan kompetensi, yaitu Pusbin JFA, Biro SDM, dan GIA Corpu.
Turut diundang para pejabat fungsional Asesor SDM Aparatur jenjang Utama, Madya, dan Muda, serta pejabat struktural yang membidangi penilaian kompetensi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan Proyek State Accountability Revitalization Additional Financing (STAR AF) Tahun Anggaran 2023, ADB Loan Nomor 3872-INO.
