Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah taktis dalam mengawal akuntabilitas dan membenahi tata kelola administrasi penyerahan aset Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah preventif ini dilakukan guna mengurai ketidakpastian hukum yang sempat dihadapi oleh para aparatur kelurahan di wilayah DIY.

Asistensi pengawasan tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Perwakilan BPKP DIY, Dessy Adin, bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Ali Ihsan, dalam rapat koordinasi strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Manggala Praja DPMKKPS DIY pada Senin, 25 Mei 2026. Forum krusial ini diinisiasi langsung oleh Kepala DPMKKPS DIY, KPH Yudhonegoro, sebagai respons atas keraguan yang dialami para lurah di lapangan.

Mengurai Keraguan Hukum dan Batasan Tanggung Jawab Lurah

Persoalan muncul ketika para lurah merasa ragu untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) atas barang, sarana, dan prasarana yang ditujukan kepada 30 KDKMP di wilayah DIY. Keraguan ini didasari oleh status hukum barang yang nyatanya masih tercatat resmi sebagai aset milik PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kondisi tersebut memicu kebingungan mengenai batasan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak kelurahan selaku penerima manfaat awal.

Guna memitigasi risiko tata kelola di tingkat pemerintahan desa, Perwakilan BPKP DIY bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan para pemangku kepentingan merumuskan solusi alternatif berupa pembenahan format administrasi. Forum menyepakati perubahan dokumen yang semula berbentuk BAST dialihkan menjadi Surat Keterangan Penerimaan Barang/Sarana dan Prasarana.

Perubahan instrumen administrasi ini dinilai lebih proporsional karena berhasil memperjelas batasan tanggung jawab hukum tanpa memberikan beban administrasi yang tidak semestinya kepada pihak kelurahan maupun KDKMP.

Mekanisme Pengendalian dan Komitmen Monitoring Berkelanjutan

Melalui kesepakatan baru ini, tata kelola penyimpanan dan pemanfaatan aset diatur dengan skema pengendalian risiko yang ketat:

  • Status Penyimpanan: Aset untuk sementara waktu akan disimpan secara aman oleh pihak KDKMP.
  • Syarat Operasional: Mengingat proses BAST belum dilakukan, pemanfaatan atau operasionalisasi aset wajib mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
  • Standardisasi Dokumen: Pemda DIY menginstruksikan agar seluruh penerimaan aset sejenis di masa mendatang wajib menggunakan format surat keterangan yang telah disetujui bersama dalam forum ini.

Rapat koordinasi strategis ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi Umum Aria Nugrahadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono, serta perwakilan dari Inspektorat DIY, Biro Hukum Setda DIY, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dan Ketua Paguyuban Lurah se-DIY.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal, Perwakilan BPKP DIY berkomitmen untuk terus memantau implementasi kesepakatan ini demi memastikan seluruh proses transisi berjalan transparan, tertib administrasi, serta bebas dari celah penyimpangan hukum di masa depan.