BANDUNG – Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan, Pemerintah Kota Bandung menggelar kegiatan Diseminasi dan Penerapan Fraud Control Plan (FCP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2026 ini.

Kegiatan strategis ini dihadiri secara masif oleh seluruh jajaran pimpinan daerah, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris OPD, camat, hingga kasubbag program di lingkungan Pemkot Bandung.

Sinergi untuk Pemerintahan yang Bersih dan Jujur

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa FCP bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah instrumen penting yang harus dijiwai oleh setiap aparatur sipil negara.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap setiap OPD beserta jajarannya dapat memahami dan mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kecurangan secara terintegrasi dalam setiap aktivitas pemerintahan,” tegas Farhan.

Beliau juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas demi membangun lingkungan pengendalian yang baik, bersih, transparan, dan jujur di Kota Bandung.

Mengupas 10 Atribut Pengendalian Kecurangan

Hadir sebagai narasumber utama dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Koordinator Bidang Pengawasan Investigasi 2, Risman Purba, didampingi oleh Auditor Ahli Madya, Indah Pratiwi.

Dalam pemaparannya, tim dari Perwakilan BPKP Jabar mengupas tuntas urgensi pencegahan korupsi yang sistematis. BPKP menekankan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah mampu mengimplementasikan 10 Atribut FCP secara konsisten.

Mengapa FCP itu penting?

  • Instrumen Efektif: FCP dirancang khusus sebagai sistem pencegahan, pendeteksian, dan respons terhadap risiko kecurangan (fraud).
  • Mendorong Akuntabilitas: Penerapan atribut FCP memastikan setiap lini pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum.
  • Membangun Budaya Antikorupsi: Membantu menggeser fokus dari sekadar penindakan menuju pencegahan yang preventif dan berkelanjutan.

Dengan adanya kolaborasi erat antara Pemkot Bandung dan Perwakilan BPKP Jabar ini, diharapkan implementasi Perwal Nomor 12 Tahun 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bandung yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi. (Kominfo BPKP Jabar/Pusinfo)