Bogor — Sekretaris Utama BPKP Dr. Ernadhi Sudarmanto, Ak., M.M., M.Ak. membuka Pelatihan Penjenjangan Auditor Ahli Muda bagi pegawai di lingkungan BPKP Batch I di Swiss-Belhotel, Kota Bogor, Senin (22/4/2024). Ia didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP Dr. R. Ersi Soenarsih, Ak., M.Ec.

Pelatihan diselenggarakan secara tatap muka dan terbagi dalam dua kelas dengan total 69 peserta. Rangkaiannya berlangsung selama dua pekan, mulai 22 April hingga 3 Mei 2024.

Pembiayaan kegiatan bersumber dari Proyek State Accountability Revitalization Additional Financing (STAR AF), ADB Loan Nomor 3872-INO.

Naik Satu Anak Tangga

Pelatihan penjenjangan berbeda dari pelatihan pembentukan. Pelatihan pembentukan mengantar seseorang masuk ke Jabatan Fungsional Auditor pada jenjang Ahli Pertama. Pelatihan penjenjangan menyiapkan auditor yang sudah berada di dalam jabatan itu untuk naik ke jenjang berikutnya.

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas empat tingkat, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Peserta pelatihan ini sedang menuju tingkat kedua.

Kenaikan jenjang bukan sekadar soal karier perorangan. Setiap jenjang membawa kewenangan dan tanggung jawab penugasan yang berbeda, sehingga komposisi jenjang di sebuah unit kerja menentukan jenis penugasan yang sanggup ditanganinya.

Mengisi Formasi

Dalam keterangan penyelenggara, pelatihan ini tidak hanya ditujukan untuk mencetak Auditor Muda yang kompeten, tetapi juga untuk memperkuat formasi insan pengawasan di seluruh unit kerja di lingkungan BPKP.

Penyebutan formasi itu menunjukkan pelatihan diselenggarakan dengan membaca kebutuhan organisasi, bukan sekadar memenuhi permintaan individual. Unit kerja yang kekurangan auditor pada jenjang tertentu tidak dapat membagi beban penugasan secara berimbang.

Diklat dan sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor merupakan bagian dari keluaran pertama Proyek STAR AF, yaitu peningkatan kapasitas aparat pengawasan intern pemerintah dan pengelola keuangan negara.

Pembiayaan proyek menjangkau dua kelompok sekaligus, yakni pegawai BPKP sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor, dan aparat pengawasan intern pemerintah di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Pelatihan Batch I ini termasuk kelompok pertama.