Pembangunan nasional melibatkan ribuan instansi, ratusan program, dan anggaran yang sangat besar. Persoalan yang kerap muncul bukan pada perencanaannya, melainkan pada apa yang terjadi ketika rencana bertemu kenyataan. Proyek tertunda karena lahan belum bebas. Program gizi terganggu karena rantai pasok putus. Target penurunan kemiskinan meleset karena asumsi ekonomi berubah.
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional atau MRPN adalah jawaban kebijakan atas persoalan tersebut. Artikel ini menjelaskan apa itu MRPN, dasar hukumnya, siapa saja yang terlibat, bagaimana proses kerjanya, dan apa perannya bagi aparat pengawasan intern pemerintah.
Apa Itu Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)?
Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
Dua kata kunci pada definisi itu perlu diperhatikan.
Pertama, terkoordinasi. MRPN bukan manajemen risiko yang berdiri sendiri di tiap instansi. Titik beratnya justru pada koordinasi antarinstansi, karena banyak sasaran pembangunan tidak dapat dicapai oleh satu kementerian saja.
Kedua, risiko pembangunan nasional. Pasal 1 angka 2 mendefinisikannya sebagai efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional. Jadi yang dikelola bukan risiko administratif instansi, melainkan risiko yang berdampak pada tercapai atau tidaknya sasaran pembangunan.
Siapa yang Disebut Entitas MRPN?
Pasal 1 angka 4 menyebut enam jenis entitas MRPN, yaitu kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
Cakupan ini luas. Badan usaha mencakup BUMN, BUMD, BUM Desa, dan badan usaha berbadan hukum yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan pemerintah. Badan lainnya mencakup badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Dasar Hukum MRPN
Dasar hukum utama MRPN adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dengan rincian sebagai berikut.
Peraturan pelaksanaan yang penting adalah Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor, yang mempertegas integrasi MRPN ke dalam dokumen perencanaan nasional seperti RPJMN dan RKP.
Tenggat Dua Tahun bagi Setiap Entitas
Pasal 29 Perpres 39/2023 memuat ketentuan yang sering luput diperhatikan. Entitas MRPN yang belum memiliki peraturan pelaksanaan di bidang manajemen risiko, atau sudah memiliki tetapi belum memenuhi ketentuan kebijakan MRPN, wajib menyusunnya paling lama dua tahun sejak Perpres berlaku.
Karena Perpres berlaku 16 Juni 2023, tenggat tersebut jatuh pada 16 Juni 2025 dan telah terlampaui. Ini menjadikan pemenuhan kewajiban tersebut sebagai salah satu titik perhatian pengawasan.
Maksud dan Tujuan MRPN
Perpres memisahkan maksud dan tujuan ke dalam dua pasal berbeda.
Maksud penerapan MRPN menurut Pasal 3 adalah mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, serta memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
Tujuan penyelenggaraan MRPN menurut Pasal 4 ada tiga, yaitu meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Tujuan ketiga menghubungkan MRPN secara langsung dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sehingga keduanya bukan agenda yang terpisah.
Sembilan Prinsip MRPN
Pasal 5 menetapkan sembilan prinsip penyelenggaraan MRPN, yaitu terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, kustomisasi, inklusif, kolaboratif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, mempertimbangkan sosial dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan kerangka manajemen risiko internasional, dengan tambahan penekanan pada aspek kolaboratif dan pertimbangan sosial budaya yang relevan dengan konteks Indonesia.
Dua Jalur Penerapan: Organisasi dan Lintas Sektor
Pasal 6 menyatakan penerapan MRPN diwujudkan melalui pembentukan Komite MRPN dan kebijakan MRPN. Kebijakan MRPN sendiri terbagi dua.
Kebijakan MRPN organisasi ditetapkan oleh pimpinan masing-masing entitas MRPN dan diterapkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dalam lingkup tugas entitas tersebut. Inilah manajemen risiko di dalam instansi.
Kebijakan MRPN lintas sektor ditetapkan oleh Komite MRPN dan diterapkan pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, atau jenis risiko tertentu yang melibatkan Entitas MRPN Sektor Utama bersama satu atau lebih entitas lainnya.
Keduanya paling sedikit memuat tiga hal yang sama, yaitu Struktur MRPN, Kerangka Kerja MRPN, dan strategi pembangunan Budaya Risiko.
Komite MRPN: Susunan dan Tugas
Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunannya menurut Pasal 7 ayat (4) adalah sebagai berikut.
Perlu dicatat, nomenklatur kementerian pada tabel di atas mengikuti bunyi Perpres 2023. Sejumlah nomenklatur telah berubah setelah penataan kabinet pada 2024.
Sepuluh Tugas Komite MRPN
Pasal 7 ayat (2) memberikan sepuluh tugas kepada Komite MRPN.
- Menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor
- Menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor
- Menetapkan salah satu entitas tersebut sebagai Entitas MRPN Sektor Utama
- Menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor
- Menetapkan strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor
- Memantau kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor
- Memantau tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor
- Menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang perlu dieskalasi kepada Presiden
- Melaporkan dan mengusulkan rencana tindak pengendalian atas risiko tersebut kepada Presiden
- Menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor
Komite dibantu sekretariat yang berkedudukan di Kementerian PPN/Bappenas dan dipimpin sekretaris yang secara ex officio dijabat pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Struktur MRPN Lintas Sektor
Pasal 12 menyebut struktur MRPN lintas sektor terdiri atas dua unsur, yaitu unit pemilik risiko lintas sektor dan Pengawas Intern Lintas Sektor.
Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor
Unit ini ditetapkan Komite MRPN untuk setiap program atau jenis risiko, dan terdiri atas menteri koordinator sesuai bidang tugasnya, pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama, satu atau lebih pimpinan entitas MRPN lain yang bersama-sama menjadi pemilik risiko, serta unit pengelola risiko lintas sektor.
Apabila BUMN menjadi salah satu pemilik risiko, Menteri BUMN turut menjadi salah satu entitas pemilik risiko lintas sektor.
Tugas unit pemilik risiko menurut Pasal 13 ayat (4) mencakup penentuan selera risiko, penilaian risiko, penetapan profil risiko, perlakuan risiko, rencana tindak pengendalian, pemantauan berkala, pemantauan isu strategis di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sampai penyusunan dan penyampaian laporan kepada Komite MRPN.
Pengawas Intern Lintas Sektor
Pasal 1 angka 12 mendefinisikan Pengawas Intern Lintas Sektor sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional. Definisi tersebut merujuk pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pasal 16 ayat (1) memberikan lima tugas kepada Pengawas Intern Lintas Sektor.
- Memberikan atensi, peringatan dini, saran, dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan
- Melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor
- Melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan MRPN lintas sektor
- Melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program lintas sektor
- Melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor
Pasal 16 ayat (2) membuka ruang kolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat kementerian atau lembaga, inspektorat daerah, dan satuan pengawas intern pada badan usaha. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk menghasilkan asurans terintegrasi, melakukan konsultansi manajemen risiko, dan memanfaatkan informasi risiko bagi pengembangan pengawasan intern berbasis risiko.
Kerangka Kerja dan Proses MRPN
Kerangka Kerja MRPN lintas sektor menurut Pasal 17 terdiri atas sistem MRPN, proses MRPN, dan evaluasi MRPN.
Sistem MRPN mencakup kebijakan pelaksanaan, prosedur, dan praktik MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi.
Proses MRPN menurut Pasal 19 mencakup enam kegiatan berurutan.
- Komunikasi dan konsultasi
- Penetapan konteks
- Penilaian risiko
- Perlakuan risiko
- Reviu dan pemantauan
- Dokumentasi dan pelaporan
Evaluasi MRPN dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN lintas sektor, dan hasilnya digunakan sebagai masukan perbaikan guna meningkatkan maturitas MRPN.
Alur Pelaporan MRPN
Pasal 20 mengatur akuntabilitas pelaksanaan proses MRPN lintas sektor yang dituangkan dalam dua jenis laporan.
Laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor per program disusun secara kolaboratif oleh unit pemilik risiko, dan disampaikan kepada Komite MRPN minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan ini direviu lebih dulu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor sebelum diserahkan kepada komite.
Laporan konsolidasi disusun oleh Komite MRPN dan dilaporkan kepada Presiden minimal satu kali dalam setahun, juga setelah direviu oleh Pengawas Intern Lintas Sektor.
Isi laporan paling sedikit memuat ikhtisar pelaksanaan kebijakan MRPN, profil risiko, peristiwa risiko dan penanganannya, serta hasil analisis atas isu strategis.
Budaya Risiko
Pasal 22 dan 23 mengatur strategi pembangunan Budaya Risiko lintas sektor, yang ditetapkan Komite MRPN dan dilaksanakan oleh pimpinan entitas MRPN.
Strategi tersebut paling sedikit memuat empat aspek, yaitu kepemimpinan risiko beserta keteladanan, sikap, dan perilaku pimpinan; tata kelola risiko, akuntabilitas pengelolaan risiko, dan transparansi informasi risiko; pemberdayaan fungsi manajemen risiko dan kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen risiko; serta pengambilan keputusan terinformasi risiko dan penghargaan atas ketepatan pengelolaan risiko.
Penempatan aspek kepemimpinan pada urutan pertama menegaskan bahwa budaya risiko bukan semata persoalan prosedur, melainkan persoalan teladan pimpinan.
Pembinaan MRPN dan Pembagian Perannya
Pasal 24 sampai 26 mengatur pembinaan MRPN, yang terbagi menjadi pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN dan pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN.
Pembagian pembinanya diatur dalam Pasal 25 sebagai berikut.
Pembinaan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi, penyelenggaraan pelatihan dan pembelajaran, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, serta sosialisasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
Pasal 26 ayat (3) mewajibkan para pembina berkolaborasi untuk dua hal, yaitu pembangunan sistem informasi MRPN terintegrasi yang dikoordinasikan Bappenas, dan pengembangan sertifikasi profesi serta jabatan fungsional di bidang manajemen risiko yang dikoordinasikan BPKP.
Penyiapan Sumber Daya Manusia MRPN
Amanat pengembangan sertifikasi dan pelatihan pada Pasal 26 diterjemahkan ke dalam program pelatihan yang dijalankan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP. Sepanjang 2026, tercatat rangkaian pelatihan berikut.
Pola pelatihan tersebut memperlihatkan dua jalur. Jalur pertama menyiapkan fasilitator internal BPKP melalui Training of Trainers. Jalur kedua membangun kapasitas di Bappenas selaku Ketua Komite MRPN, berjenjang dari tingkat teknis sampai eksekutif, dengan sertifikasi CGRS dan CGRE sebagai penanda kompetensi.
MRPN dan SPIP: Apa Bedanya?
Pertanyaan ini sering muncul karena keduanya sama-sama menyangkut pengendalian.
SPIP, yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Penilaian risiko merupakan salah satu dari lima unsur SPIP.
MRPN berfokus pada risiko terhadap sasaran pembangunan nasional dan menempatkan koordinasi lintas sektor sebagai inti pengaturannya. Keduanya tidak bertentangan. Pasal 4 Perpres 39/2023 justru menempatkan peningkatan efektivitas sistem pengendalian intern sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan MRPN.
Secara praktis, MRPN dapat dipandang sebagai pengembangan dan perluasan cakupan pengelolaan risiko, dari batas organisasi menuju batas program pembangunan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa kepanjangan MRPN? MRPN adalah singkatan dari Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Apa dasar hukum MRPN? Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, yang ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juni 2023 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 90.
Siapa ketua Komite MRPN? Menteri PPN/Kepala Bappenas, merangkap sebagai anggota. Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Di mana kedudukan Sekretariat Komite MRPN? Di Kementerian PPN/Bappenas, dipimpin sekretaris yang secara ex officio dijabat pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Siapa Pengawas Intern Lintas Sektor dalam MRPN? BPKP, sesuai definisi pada Pasal 1 angka 12 sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional.
Apakah pemerintah desa dan BUMN termasuk entitas MRPN? Ya. Pasal 1 angka 4 mencakup kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
Berapa kali laporan MRPN disampaikan? Minimal satu kali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik laporan per program kepada Komite MRPN maupun laporan konsolidasi kepada Presiden.
Apa saja tahapan proses MRPN? Enam tahap menurut Pasal 19, yaitu komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan.
MRPN memindahkan pengelolaan risiko dari ruang internal masing-masing instansi ke ruang bersama lintas instansi. Perpres 39/2023 menyediakan kerangkanya, mulai dari komite di tingkat Presiden, pembagian peran pemilik risiko, sampai fungsi pengawasan intern yang melekat pada setiap tahap.
Pekerjaan yang tersisa ada pada penerapannya, yaitu kesiapan peraturan pelaksanaan di tiap entitas, ketersediaan sistem informasi terintegrasi, dan kecukupan sumber daya manusia yang memahami manajemen risiko. Tiga hal itulah yang akan menentukan apakah MRPN berhenti sebagai kerangka administratif atau benar-benar menjadi alat kendali pembangunan.
